Sebagai dasar hukum
untuk menjalankan atau melaksanakan tugas dinas adalah “Peraturan
Perundang-undangan”. Oleh sebab itu “Peraturan Perundangan-undangan” menjadi
sangat penting bagi siapapun terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
melaksanakan tugas-tugas kedinasan tidak terkecuali adalah Guru.
Bapak Drs. Suparmin Seto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid
Dikdas) pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan kali ini menekankan
pada dua Peraturan Perundang-undangan yaitu pertama Undang
Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, dan kedua Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN
GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
Penekanan kedua Peraturan Perundang-undangan oleh Bapak Suparmin Seto tersebut
tentunya dilatarbelakangi oleh peristiwa-peristiwa yang patut diduga adanya
tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah oleh guru terhadap siswa dan peristiwa-peristiwa
yang patut diduga adanya kelalaian Guru dalam peristiwa melaksanakan tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk
mengetahui secara lengkap isi dari Peraturan-peraturan Perundang-undangan
tersebut silahkan download dan baca dengan cara KLIK pada teks Undang-Undang atau Permennya (teks warna merah dan biru).