Selamat Tahun Baru 2017, semoga di tahun ini terwujud keinginan dan harapan kita semua. Aamiin.

Rabu, 23 Desember 2015

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah dasar pelaksanaan pengelolaan pendidikan (UU no. 20 Tahun 2003). Daerah wajib memberikan pelayanan minimal pendidikan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 Tahun 2005 pasal 1 menegaskan bahwa SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Untuk menjalankan SPM diperlukan survey lapangan yang pada rangkaian kegiatannya melibatkan pengawas sekolah sebagai verifikator isian data keadaan yang sebenarnya dari sekolah (Bab VII, D.4, Permendikbud no. 23 Tahun 2013). Kebenaran isian data keadaan sekolah adalah tanggung jawab Kepala Sekolah. Survey pencapaian SPM dilakukan oleh Dinas Pendidikan tiap tahun agar diketahui jenis-jenis pelayanan apa yang sudah dan belum mencapai SPM.
Jenis-jenis Pelayanan meliputi : (1) Sarana dan Prasarana, (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (3) Kurikulum, (4) Penjaminan Mutu Pendidikan, (5) Penilaian, (6) Manajemen Sekolah.
Pasal 6, Peraturan Bupati nomor 11 Tahun 2015 memprioritaskan 15 Sekolah Dasar yang tersebar di 5 Kecamatan yaitu:
1. SD Negeri 002 Peso
2. SD Negeri 009 Peso
3. SD Negeri 011 Peso
4. SD Negeri 002 Peso Hilir
5. SD Negeri 003 Peso Hilir
6. SD Negeri 004 Peso Hilir
7. SD Negeri 002 Tanjung Palas Barat
8. SD Negeri 003 Tanjung Palas Barat
9. SD Negeri 004 Tanjung Palas Barat
10. SD Negeri 002 Tanjung Palas Timur
11. SD Negeri 008 Tanjung Palas Timur
12. SD Negeri 010 Tanjung Palas Timur
13. SD Negeri 006 Sekatak
14. SD Negeri 007 Sekatak
15. SD Negeri 011 Sekatak
Hal-hal tersebut di atas adalah merupakan gambaran singkat tentang pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten Bulungan.

Referensi:
1). UU no. 20 Tahun 2003
2). PP no. 65 Tahun 2005
3). Permendikbud no. 23 Tahun 2013
4). Perbub no. 11 Tahun 2015

Senin, 19 Oktober 2015

SEKOLAH DILIBURKAN 3 HARI

Dengan Surat Edaran yang dikirim dari Kepala Dinas Kabupaten Bulungan pada Sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Bulungan maka sekolah-sekolah dapat meliburkan siswa siswinya selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015.

Jumat, 07 Agustus 2015

SOSIALISASI PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

Hari Jum'at tanggal 7 Agustus 2015 banyak Kepala Sekolah yang hadir di Aula SMA Negeri 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Penumbuhan Budi Pekerti.
Bapak Drs. Suparmin Seto atas nama Kepala Dinas berkenan membuka dan menutup acara kegiatan sosialisasi Penumbuhan Budi Pekerti.
Para Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru PKn yang hadir mengikuti dengan seksama pelaksanaan sosialisasi Penumbuhan Budi Pekerti.
Pembiasaan yang belum dan akan diterapkan di sekolah-sekolah adalah : menyanyikan lagu Indonesia Raya atau satu lagu wajib nasional sebelum mulai pelajaran, dan menyanyikan satu lagu daerah (dari seluruh nusantara) sesudah mengakiri pembelajaran, pertemuan periodik wali kelas dengan orang tua siswa untuk menjelaskan visi, misi dan aturan sekolah serta tahapan belajar.
Semoga terpenuhi harapan kita bersama untuk melaksanakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Amien.

Jumat, 24 April 2015

UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Sebagai dasar hukum untuk menjalankan atau melaksanakan tugas dinas adalah “Peraturan Perundang-undangan”. Oleh sebab itu “Peraturan Perundangan-undangan” menjadi sangat penting bagi siapapun terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan tidak terkecuali adalah Guru.
Bapak Drs. Suparmin Seto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan kali ini menekankan pada dua Peraturan Perundang-undangan yaitu pertama Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, dan kedua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
Penekanan kedua Peraturan Perundang-undangan oleh Bapak Suparmin Seto tersebut tentunya dilatarbelakangi oleh peristiwa-peristiwa yang patut diduga adanya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah oleh guru terhadap siswa dan peristiwa-peristiwa yang patut diduga adanya kelalaian Guru dalam peristiwa melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui secara lengkap isi dari Peraturan-peraturan Perundang-undangan tersebut silahkan download dan baca dengan cara KLIK pada teks Undang-Undang atau Permennya (teks warna merah dan biru).

Rabu, 18 Februari 2015

BANJIR DI TANJUNG PALAS HILIR

Laporan dari Bapak Sadam Halid yang tinggal di Tanjng Palas Hilir, Tepatnya di wilayah RT 6  Lebong, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Bahwa selama 5 hari berturut turut mulai tanggal 10 s/d 15 Februari 2014.
Banjir 5 hari ini adalah banjir terbesar yang terjadi di Kabupaten Bulungan khususnya daerah tepi Sungai Kayan. 
Bahagia orang orang yang punya perahu, dengan perahu yang mereka miliki penghasilanpun bertambah. sekali menghantar penumpang sudah pasti dapat rupiah.