Dasar pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan adalah Surat Kepala Dinas no. 421.3/2387/Disdik.III/2013 tanggal 14 Juni 2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam surat tersebut pada butir nomor 2 tertulis : "Lembaga pendidikan mulai dari pendidikan jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, wajib pada Tahun pembelajaran 2013/2014 mengimplementasikan kurikulum 2013".
Sosialisasi implementasi kurikulum 2013 hingga saat ini terus menerus dilakukan dengan berbagai macam cara, ada yang dilakukan melalui pengawas sekolah, ada yang dilakukan melalui wadah MKKS maupun workshop yang didukung oleh PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara.
Buku buku pegangan siswa dan buku buku pegangan guru dapat di-download secara gratis pada blog waslah yang dibangun sebagai media komunikasi pendidikan khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan.
Kepada bapak/ibu guru yang memerlukan silabus, dan contoh contoh RPP, serta media pembelajaran bisa mengunjungi situs Layanan PTK wordpress. Semoga bapak/ibu guru sukses dalam menjalankan tugas mulia ini. Doa para pengawas sekolah menyertai. (Sg)
Catatan Pembaharuan:
Rapat tanggal 1 Oktober 2013 yang diselenggaran di gedung serbaguna Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan beberapa pertimbangan memutuskan bahwa Kurikulum 2013 (K-13) tidak dilaksanakan tahun 2013/2014 (kecuali bagi sekolah sekolah yang telah terdaftar sebagai sekolah pelaksana K-13 di Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta) sementara kegiatan sosialisasi, workshop, dsb. tetap dilakukan dalam rangka siap K-13 untuk tahun 2014/2015.