Selamat Tahun Baru 2017, semoga di tahun ini terwujud keinginan dan harapan kita semua. Aamiin.

Sabtu, 12 November 2016

KUNJUNGAN KE SMP NEGERI SATAP 2 TANJUNG PALAS

Bertempat di rumah adat, para guru berkumpul, orang tua murid dihadirkan, ketua RT dan ketua adat setempat termasuk pengawas pembina SMP semua terlibat dalam acara serah terima jabatan kepala SD 015 Tanjung Palas (Samuel Lawai) yang merangkap sebagai kepala SMP Negeri Satap 2 Tanjung Palas.
Bapak Heru Purwito, S.Pd. sebagai kepala sekolah baru, menyampaikan pesan-pesan dan program pengembangan sekolah. Pada acara serah terima jabatan ini kepala sekolah didampingi oleh Pengawas Pembina, Bapak Sugianto, S.Pd.
Pembacaan doa mengakhiri acara serah terima jabatan. Semoga sertijab akan membawa perubahan menjadi lebih baik.

Jumat, 06 Mei 2016

CARA MENGETAHUI ADA SEKOLAH APA SAJA DI SUATU KECAMATAN

"Rasa Ingin Tahu" adalah salah satu nilai karakter bangsa yang berkembang dan atau kemudian dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka pengembangan nilai karakter bangsa maka pada artikel ini menampilkan judul "Cara Mengetahui ada Sekolah Apa Saja di Suatu Kecamatan".
Berdasarkan Data Statistik Tahun 2012 pada saat ini terdapat 6.793 kecamatan di Indonesia. Sekolah apa saja yang terdapat di kecamatan-kecamatan tersebut, semuanya bisa kita lihat pada situs Data Referensi Kementerian & Kebudayaan. Situs tersebut menyimpan data sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
"klik" Data Master Pendidikan, kemudian pilih dan "klik" Pendidikan Dasar dan Menengah, selanjutnya pilih dan "klik" Provinsi, pilih dan "klik" Kabupaten, pilih dan "klik" Kecamatan. Hingga langkah ini tampak nama-nama sekolah yang dilengkapi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Referensi: (1) http://www.academia.edu/9652402/18_karakter_bangsa, (2) https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Indonesia#cite_note-1, (3) http://referensi.data.kemdikbud.go.id/.

Sabtu, 02 Januari 2016

UPA, BAP DAN BAN S/M

UPA-SM
Adalah Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah di Kabupaten. Setiap kabupaten terdapat UPA-SM dengan susunan keanggotaannya adalah Ketua sebagai koordinator pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah atau madrasah, dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota, disamping para asesor yang melakukan tugas visitasi ke sekolah-sekolah yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan pernah meluluskan siswa kelas akhir.
Untuk memperoleh data sekolah dan madrasah diperlukan kerjasama UPA-SM dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Hasil kerja sama tersebut adalah diperolehnya data sekolah sekolah dan madrasah madrasah di Kabupaten. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan penetapan UPA-SM maka segala biaya yang timbul berkenaan dengan ditetapkannya keputusan dibebankan pada APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.
BAP-SM
Adalah Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan akreditasi di kabupaten kabupaten. BAP-SM berkedudukan di propinsi. Tiap propinsi terdapat BAP-SM demikian pula tiap-tiap kabupaten terdapat UPA-SM. BAP-SM bekerja sama dengan BAN-SM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan asesor di wilayah tugasnya.
BAN-SM
Adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan akreditasi seluruh BAP-SM di Indonesia. BAN-SM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di tiap-tiap propinsi dan meluluskan asesor asesor yang jujur, terampil dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas visitasi. Hanya BAN-SM yang berhak mengeluarkan sertifikat akreditasi sekolah madrasah di Indonesia. (Sugeng).

Rabu, 23 Desember 2015

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah dasar pelaksanaan pengelolaan pendidikan (UU no. 20 Tahun 2003). Daerah wajib memberikan pelayanan minimal pendidikan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 Tahun 2005 pasal 1 menegaskan bahwa SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Untuk menjalankan SPM diperlukan survey lapangan yang pada rangkaian kegiatannya melibatkan pengawas sekolah sebagai verifikator isian data keadaan yang sebenarnya dari sekolah (Bab VII, D.4, Permendikbud no. 23 Tahun 2013). Kebenaran isian data keadaan sekolah adalah tanggung jawab Kepala Sekolah. Survey pencapaian SPM dilakukan oleh Dinas Pendidikan tiap tahun agar diketahui jenis-jenis pelayanan apa yang sudah dan belum mencapai SPM.
Jenis-jenis Pelayanan meliputi : (1) Sarana dan Prasarana, (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (3) Kurikulum, (4) Penjaminan Mutu Pendidikan, (5) Penilaian, (6) Manajemen Sekolah.
Pasal 6, Peraturan Bupati nomor 11 Tahun 2015 memprioritaskan 15 Sekolah Dasar yang tersebar di 5 Kecamatan yaitu:
1. SD Negeri 002 Peso
2. SD Negeri 009 Peso
3. SD Negeri 011 Peso
4. SD Negeri 002 Peso Hilir
5. SD Negeri 003 Peso Hilir
6. SD Negeri 004 Peso Hilir
7. SD Negeri 002 Tanjung Palas Barat
8. SD Negeri 003 Tanjung Palas Barat
9. SD Negeri 004 Tanjung Palas Barat
10. SD Negeri 002 Tanjung Palas Timur
11. SD Negeri 008 Tanjung Palas Timur
12. SD Negeri 010 Tanjung Palas Timur
13. SD Negeri 006 Sekatak
14. SD Negeri 007 Sekatak
15. SD Negeri 011 Sekatak
Hal-hal tersebut di atas adalah merupakan gambaran singkat tentang pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten Bulungan.

Referensi:
1). UU no. 20 Tahun 2003
2). PP no. 65 Tahun 2005
3). Permendikbud no. 23 Tahun 2013
4). Perbub no. 11 Tahun 2015