Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah dasar pelaksanaan pengelolaan pendidikan (UU no. 20 Tahun 2003). Daerah wajib memberikan pelayanan minimal pendidikan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 Tahun 2005 pasal 1 menegaskan bahwa SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Untuk menjalankan SPM diperlukan survey lapangan yang pada rangkaian kegiatannya melibatkan pengawas sekolah sebagai verifikator isian data keadaan yang sebenarnya dari sekolah (Bab VII, D.4, Permendikbud no. 23 Tahun 2013). Kebenaran isian data keadaan sekolah adalah tanggung jawab Kepala Sekolah. Survey pencapaian SPM dilakukan oleh Dinas Pendidikan tiap tahun agar diketahui jenis-jenis pelayanan apa yang sudah dan belum mencapai SPM.
Jenis-jenis Pelayanan meliputi : (1) Sarana dan Prasarana, (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (3) Kurikulum, (4) Penjaminan Mutu Pendidikan, (5) Penilaian, (6) Manajemen Sekolah.
Pasal 6, Peraturan Bupati nomor 11 Tahun 2015 memprioritaskan 15 Sekolah Dasar yang tersebar di 5 Kecamatan yaitu:
1. SD Negeri 002 Peso
2. SD Negeri 009 Peso
3. SD Negeri 011 Peso
4. SD Negeri 002 Peso Hilir
5. SD Negeri 003 Peso Hilir
6. SD Negeri 004 Peso Hilir
7. SD Negeri 002 Tanjung Palas Barat
8. SD Negeri 003 Tanjung Palas Barat
9. SD Negeri 004 Tanjung Palas Barat
10. SD Negeri 002 Tanjung Palas Timur
11. SD Negeri 008 Tanjung Palas Timur
12. SD Negeri 010 Tanjung Palas Timur
13. SD Negeri 006 Sekatak
14. SD Negeri 007 Sekatak
15. SD Negeri 011 Sekatak
Hal-hal tersebut di atas adalah merupakan gambaran singkat tentang pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten Bulungan.
Referensi:
1). UU no. 20 Tahun 2003
2). PP no. 65 Tahun 2005
3). Permendikbud no. 23 Tahun 2013
4). Perbub no. 11 Tahun 2015