Selamat Tahun Baru 2017, semoga di tahun ini terwujud keinginan dan harapan kita semua. Aamiin.

Sabtu, 02 Januari 2016

UPA, BAP DAN BAN S/M

UPA-SM
Adalah Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah di Kabupaten. Setiap kabupaten terdapat UPA-SM dengan susunan keanggotaannya adalah Ketua sebagai koordinator pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah atau madrasah, dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota, disamping para asesor yang melakukan tugas visitasi ke sekolah-sekolah yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan pernah meluluskan siswa kelas akhir.
Untuk memperoleh data sekolah dan madrasah diperlukan kerjasama UPA-SM dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Hasil kerja sama tersebut adalah diperolehnya data sekolah sekolah dan madrasah madrasah di Kabupaten. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan penetapan UPA-SM maka segala biaya yang timbul berkenaan dengan ditetapkannya keputusan dibebankan pada APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.
BAP-SM
Adalah Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan akreditasi di kabupaten kabupaten. BAP-SM berkedudukan di propinsi. Tiap propinsi terdapat BAP-SM demikian pula tiap-tiap kabupaten terdapat UPA-SM. BAP-SM bekerja sama dengan BAN-SM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan asesor di wilayah tugasnya.
BAN-SM
Adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan akreditasi seluruh BAP-SM di Indonesia. BAN-SM menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di tiap-tiap propinsi dan meluluskan asesor asesor yang jujur, terampil dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas visitasi. Hanya BAN-SM yang berhak mengeluarkan sertifikat akreditasi sekolah madrasah di Indonesia. (Sugeng).