Selamat Tahun Baru 2017, semoga di tahun ini terwujud keinginan dan harapan kita semua. Aamiin.

Jumat, 24 April 2015

UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Sebagai dasar hukum untuk menjalankan atau melaksanakan tugas dinas adalah “Peraturan Perundang-undangan”. Oleh sebab itu “Peraturan Perundangan-undangan” menjadi sangat penting bagi siapapun terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan tidak terkecuali adalah Guru.
Bapak Drs. Suparmin Seto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan kali ini menekankan pada dua Peraturan Perundang-undangan yaitu pertama Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, dan kedua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.
Penekanan kedua Peraturan Perundang-undangan oleh Bapak Suparmin Seto tersebut tentunya dilatarbelakangi oleh peristiwa-peristiwa yang patut diduga adanya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah oleh guru terhadap siswa dan peristiwa-peristiwa yang patut diduga adanya kelalaian Guru dalam peristiwa melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui secara lengkap isi dari Peraturan-peraturan Perundang-undangan tersebut silahkan download dan baca dengan cara KLIK pada teks Undang-Undang atau Permennya (teks warna merah dan biru).